PRINSIP – PRINSIP EKONOMI
KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi],
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip
Koperasi diantaranya, sebagai berikut :
(a) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka
(b) Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis
(c) Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan
secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
(d) Pemberian balas jasa yang terbatas pada
modal
(e) Kemandirian
(f) Pendidikan Perkoperasian
(g) kerjasama antar koperasi
CIRI - CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
(a) sifat
keanggotaan,
(b) pembagian keuntungan,
(c) hubungan personal antara organisasi
dan manajer,
(d) keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan
operasi, dan
(e) hubungan organisasi dan masyarakat.
Penjelasannya seperti :
- Berasas kekeluargaan dan bersifat terus
menerus
- Prinsip Kebersamaan, yang selalu mengutamakan
pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
- Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap
Warga Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
- Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
- Anggota yang diutamakan, anggota koperasi
mempunyai hak suara yang sama,
- Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada
keluar masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para anggotanya. Membayar simpanan
pokok dan simpanan wajib
- Bekerja dengan terang-terangan
- Bergotong royong berdasarkan persamaan
derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan.
- Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan
tertinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar