Apakah Koperasi Menguntungkan Secara Keuangan Bagi Anggotanya ???
Ya, karena tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya
koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di
koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan
pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para
anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga
sangat tinggi.
Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan
usaha mereka, dan Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan
oleh anggota karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari
masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka
bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif. Bagi
anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di
koperasi. Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk anggotanya
apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya. Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan
anggota. Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi adalah sebagai
berikut :
- Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU.
- Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
- Anggota dapat memiliki investasi,
- Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang,
- Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
- Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
- Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah
- Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
- Modal bersama ,dengan modal bersama berarti tidak perlu membayar bunga pinjaman modal
- Operasionalnya di lakukan bersama-sama sehingga tidak banyak mengeluarkan cost pengelolaan
- Melayani kepentingan bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya mendapatkan kebutuhan yang di perluakan secara adil
- Pembagian laba yang adil di sesuaikan dengan besarnya pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota
- Anggota dapat meminjam dana untuk modal modal usaha dan mengembalikan sesuai dengan kemampuan mereka sampai seluruh hutang terbayarkan
- Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil
- Anggota dapat meningkatkan batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila pada pinjaman sebelumnya anggota dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh
antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi
akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu
saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan
atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang
dirugikan.
Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah
kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan tatanan ekonomi nasional.