Ya,sesuai.Dalam Pasal (5) UU No.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
Bangsa indonesia merupakan negara berkembang yang membutuhkan wadah
untuk mensejahterahkan masyarakatnya, anatara lain dengan adanya
koperasi. Karena koperasi bersifat sukarela dan terbuka, maka masyarakat
yang ingin menintipkan uangnya ke koperasi juga ikut serta membangun
negara. Karena koperasi mempermudah anggotanya untuk meminjam modal
selama digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh anggotanya.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis, ini adalah salah satu
kesamaan dengan sistem negara kita yang berlandaskan demokrasi, dengan
adanya faktor yang sudah disebut tadi, maka masyarakat yang menjadi
anggota koperasi juga dapat menyatakan pendapatan mengenai perkembangan
kinerja maupun peraturan yang ada di koperasi selama tidak bertentangan
dengan pertaturan yang telah ada.
Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya adalah
bila kita menitipkan uang kepada koperasi sejumlah uang tertentu, maka
koperasi membalas jasa sesuai dengan uang yang telah dititipkan kepada
koperasi, mengenai hal ini, adalah bentuk keadilan dari prinsip koperasi
agar semakin rajin menitip kan uang nya ke koperasi, semakin sering
menitipkan uang, semakin besar modal koperasi untuk meminjamkan kepada
anggota koperasi yang membutuhkan dana untuk membangun usahanya.
Kemandirian, selama ini kita mengenal dalam meminjam dan menitipkan
uang melalui bank. Dengan ada nya koperasi, maka ketergantungan itu
secara tidak langsung berkurang. Bila kita membutuhkan uang untuk
keperluan sehari-hari, keperluan penambahan modal usaha, maupun membeli
barang konsumsi, maka tidak perlu lagi meminjam kepada koperasi. Cukup
dengan menitipkan kepada koperasi uang yang secara sukarela telah kita
titipkan, untuk digunakan di masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar