KASUS
JAKARTA - Terdakwa kasus
penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pegawai negeri sipil
nonaktif di Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika, divonis tujuh tahun penjara dan
denda Rp.300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
“Terdakwa Dhana Widyatmika terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana
pencucian uang sehingga dijatuhi pidana dengan penjara selama tujuh tahun
penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan penjara,” kata ketua
majelis hakim Sudjatmiko dalam pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Dhana terbukti bersalah berdasarkan pasal 12 B
Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pegawai negeri yang menerima gratifikasi
dan pasal 12 huruf e Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31
tahun 1999 tengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke (1)
KUHP tentang pemerasan oleh PNS dan pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal
65 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan
jaksa penuntut umum yang meminta agar Dhana mendapat hukuman pidana penjara
selama 12 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp1 miliar subsider
enam bulan kurungan. “Terdakwa sebagai PNS di kantor Ditjen Pajak telah
menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar yang merupakan bagian dari pengiriman
Rp3,4 miliar dari Liana Aprinani sebesar Rp2,9 miliar dan Femi Solihin sebesar
Rp500 juta atas suruhan Herly Isdiharsono,” kata Sudjatmiko.
Uang tersebut, menurut majelis hakim, berasal
dari Direktur PT Mutiara Virgo Jhony Basuki yang menjadi bagian pembayaran jasa
penurunan pajak perusahaan tersebut sebesar Rp128 miliar dengan total “fee”
sebesar Rp30 miliar kepada Herly. “Meski terdakwa tidak punya hubungan langsung
dengan PT Mutiara Virgo tapi transfer Rp3,4 miliar itu dilakukan dua kali
karena permintaan terdakwa kepada Herly agar transfer tidak lebih dari Rp3 miliar
sehingga berlawanan dengan tugas terdakwa sebagai pemeriksa pajak,” ungkap
hakim.
Hakim menganggap meski Dhana berdalih bahwa
uang Rp2 miliar adalah untuk modal usaha peminjaman mobil PT Modern Mobilindo,
modal yang dibutuhkan adalah Rp1,75 miliar sehingga jumlah Rp2 miliar
berlebihan dan transfer pertama sebesar Rp2,9 miliar sudah cukup dan tidak
perlu tambahan Rp500 juta. Dhana juga terbukti menerima empat lembar Mandiri
Traveller Cheque (MTC) yang diperoleh dari Ardiansyah yang berasal dari pegawai
Pemda Batam Erwinta Marius dan Raja Muchsin yang merupakan pelanggaran atas
tanggung jawab sebagai pegawai pajak.
“Terdakwa tidak bisa menunjukkan bahwa MTC
tersebut dibeli dari orang yang bernama Yanuar dengan uang milik terdakwa dan
tidak lazim untuk membeli MTC karena MTC dapat dicairkan oleh siapapun,
sehingga terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa uang yang diterimanya bukanlah
suap,” jelas hakim.
Hakim juga menganggap bahwa Dhana tidak pernah
menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK atas
gratifikasi yang diterimanya. Selanjutnya mengenai dakwaan kedua pasal 12 huruf
e mengenai pemerasan, hakim menilai bahwa tindakan Dhana memeras untuk
menguntungkan diri sendiri.
“Terdakwa sebagai ketua tim pemeriksa khusus
PT Kornet Trans Utama (PT KTU) telah sengaja meminta kepada PT KTU agar mau
memberi uang Rp1 miliar agar mengurangi pajak yang harus dibayarkan, tapi PT
KTU tidak bersedia memberikan sehingga oleh tim pemeriksa termasuk terdakwa
diperhitungkan sebagai pajak dan harus membayar Rp3,2 miliar,” jelas hakim.
Namun karena PT KTU menolak membayar uang Rp1
miliar tersebut maka PT KTU membawa permintaan wajib bayar pajak tersebut
kepada pengadilan pajak yang akhirnya memenangkan gugatan PT KTU sehingga
merugikan keuangan negara senilai Rp967,1 juta ditambah bunga Rp241,6 juta
sehingga nilai keseluruhan mencapai Rp1,2 miliar.
Untuk dakwaan ketiga yaitu mengenai pencucian
uang dari pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, hakim menilai
bahwa perbuatan Dhana yang tidak melaporkan harta kekayaan yang diperolehnya ke
KPK membuktikan bahwa Dhana tidak ingin hartanya diketahui oleh yang berwajib.
Dhana menyimpan harta kekayaannya di sejumlah bank dengan total nilai Rp11,4
miliar dan 302 ribu dolar AS ditambah membelanjakan harta dalam bentuk
perhiasan emas seberat 1.100 gram, pembelian 11 tanah dan properti, jam tangan
merek Rolex dan kendaraan. Namun hakim anggota III Alexander Marwata memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu membebaskan Dhana atas tiga dakwaan
yang dikenakan kepada pria berusia 38 tahun tersebut.
ANALISA KASUS
Setiap profesi memiliki etika dan
aturannya masing-masing. Seseorang tidak boleh bekerja semaunya sendiri tanpa
memperhatikan apalagi merugikan kepentingan orang lain. Ada pekerjaan yang
menghasilkan banyak uang bagi seseorang. Namun ada juga pekerjaan yang mungkin
tidak terlalu banyak menghasilkan uang namun di dalamnya terdapat “intrik” atau
“permainan” sehingga orang yang bekerja pada suatu bidang tertentu mampu
menghasilkan uang di luar pekerjaannya yang wajar. Di Indonesia salah satu
pekerjaan yang dimaksud adalah menjadi pegawai pajak. Sudah menjadi rahasia
umum bahwa pegawai pajak bekerja di “lahan subur” yang rentan dengan godaan
uang dan ketidakjujuran. Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai salah
seorang pegawai pajak yang ketahuan telah melakukan penyalahgunaan jabatannya
sebagai pegawai pajak. Dia adalah Dhana Widyatmika.
Menurut saya,dalam kasus ini Dhana
telah melanggar beberapa kode etik sebagai pegawai pajak,diantaranya adalah
mengenai independensi,integritas,dan objektivitas.
1.Independensi
Independensi adalah sikap yang
berdiri sendiri tanpa mau terpengaruh oleh orang lain atau kelompok lain. Dalam
hal ini,menurut saya Dhana tidak memiliki sikap independensi layaknya seorang
pegawai pajak. Hal ini dibuktikan melalui adanya jasa penurunan pajak PT
Mutiara Virgo sebesar Rp.128 milyar. Dia tergoda untuk mendapatkan uang dalam
jumlah banyak dengan cara yang tidak menunjukkkan independensi.
2.Integritas
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia,integritas adalah keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh
sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan
kejujuran. Dalam hal ini Dhana sama sekali tidak menunjukkan sikap kewibawaan
dan kejujuran. Hal ini karena Dhana mau saja melakukan korupsi dan penggelapan
pajak dengan memanfaatkan posisinya sebagai pegawai pajak.
3.Objektivitas
Objektivitas (menurut KBBI) adalah sikap
jujur, tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam
mengambil putusan atau tindakan. Dhana adalah orang yang tidak objektif karena
tidak menunjukkan sikap jujur dalam kinerjanya di Ditjen Pajak.
Selain kode etik diatas,Dhana juga melanggar prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance)
sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002
tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG
pada BUMN. Prinsip-prinsip yang dilanggar adalah sebagai berikut :
1.Transparansi
(transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan. Dhana
tidak terbuka dalam hal tentang pembayaran pajak PT Mutiara Virgo. Sehingga
menyeretnya ke pusaran hukum.
2.Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak
manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Dhana terlalu memaksakan diri dalam
pengelolaan pajak perusahaan yang ditanganinya,sehingga menciptakan suatu
korporasi yang tidak sehat.
3.Akuntabilitas
(accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif
dan ekonomis. Dalam hal ini sangat terlihat bahwa Dhana melakukan pekerjaannya
secara tidak efektif dan ekonomis karena merugikan Ditjen Pajak dan negara.
4.Pertanggungjawaban
(responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat. Dhana mengelola pajak perusahaan yang ditanganinya secara tidak sehat
dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SANKSI
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas
sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya
tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan dan pimpinan
perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik,antara lain
mendapatkan,memakai,atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk
kepentingan atau keuntungan pribadi,secara fisik mengubah atau merusak asset
milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik
perusahaan (Benny Susanti dalam modul Etika Profesi Akuntansi).
Menurut saya,Dhana sudah seharusnya mendapatkan hukuman pidana dan denda sebesar-besarnya termasuk pemutusan hubungan kerja . Hal ini dikarenakan Dhana telah merugikan negara dan rakyat Indonesia
Menurut saya,Dhana sudah seharusnya mendapatkan hukuman pidana dan denda sebesar-besarnya termasuk pemutusan hubungan kerja . Hal ini dikarenakan Dhana telah merugikan negara dan rakyat Indonesia
Terdapat 3 tanggung
jawab pejabat pemerintah khususnya pegawai pajak dalam melaksanakan
pekerjaannya yaitu :
1.Tanggung jawab moral (moral responsibility)
Pegawai pajak harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
1.Tanggung jawab moral (moral responsibility)
Pegawai pajak harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
a. Memberi informasi secara lengkap dan jujur
mengenai perusahaan yang ditangani kepada pihak yang berwenang atas informasi
tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.
b. Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif dengan kemahiran profesional (due professional care).
b. Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif dengan kemahiran profesional (due professional care).
2.Tanggung jawab profesional (professional
responsibility)
Pegawai pajak harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).
3.Tanggung jawab hukum (legal responsibility)
Pegawai pajak harus memiliki tanggung jawab di luar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.
Pegawai pajak harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).
3.Tanggung jawab hukum (legal responsibility)
Pegawai pajak harus memiliki tanggung jawab di luar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.
Rujukan :
http://www.merdeka.com/peristiwa/jaksa-tuntut-dhana-widyatmika-12-tahun-penjara.html
(diakses pada 25 Nov 2015,18.00 WIB)
http://www.solopos.com/2012/11/09/korupsi-pajak-dhana-widyatmika-divonis-penjara-7-tahun-346445
(diakses pada 25 Nov 2015,18.01 WIB)
http://kbbi.web.id/integritas (diakses
pada 25 Nov 2015,18.02 WIB)
http://kbbi.web.id/objektivitas (diakses
pada 25 Nov 2015,18.03 WIB)