Ya,sesuai.Dalam Pasal (5) UU No.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
Bangsa indonesia merupakan negara berkembang yang membutuhkan wadah
untuk mensejahterahkan masyarakatnya, anatara lain dengan adanya
koperasi. Karena koperasi bersifat sukarela dan terbuka, maka masyarakat
yang ingin menintipkan uangnya ke koperasi juga ikut serta membangun
negara. Karena koperasi mempermudah anggotanya untuk meminjam modal
selama digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh anggotanya.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis, ini adalah salah satu
kesamaan dengan sistem negara kita yang berlandaskan demokrasi, dengan
adanya faktor yang sudah disebut tadi, maka masyarakat yang menjadi
anggota koperasi juga dapat menyatakan pendapatan mengenai perkembangan
kinerja maupun peraturan yang ada di koperasi selama tidak bertentangan
dengan pertaturan yang telah ada.
Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya adalah
bila kita menitipkan uang kepada koperasi sejumlah uang tertentu, maka
koperasi membalas jasa sesuai dengan uang yang telah dititipkan kepada
koperasi, mengenai hal ini, adalah bentuk keadilan dari prinsip koperasi
agar semakin rajin menitip kan uang nya ke koperasi, semakin sering
menitipkan uang, semakin besar modal koperasi untuk meminjamkan kepada
anggota koperasi yang membutuhkan dana untuk membangun usahanya.
Kemandirian, selama ini kita mengenal dalam meminjam dan menitipkan
uang melalui bank. Dengan ada nya koperasi, maka ketergantungan itu
secara tidak langsung berkurang. Bila kita membutuhkan uang untuk
keperluan sehari-hari, keperluan penambahan modal usaha, maupun membeli
barang konsumsi, maka tidak perlu lagi meminjam kepada koperasi. Cukup
dengan menitipkan kepada koperasi uang yang secara sukarela telah kita
titipkan, untuk digunakan di masa yang akan datang.
Selasa, 29 Oktober 2013
Rabu, 16 Oktober 2013
DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dasar – dasar Hukum Koperasi Indonesia
Tinjauan Umum Tentang KoperasiDasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, di jelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal,
antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia
adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawandan kesadaran
berpribadi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian
Tahun 1945 (UUD 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas
Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Sabtu, 05 Oktober 2013
(PERI,28212383,2EB26) AKTIVITAS SEHARI-HARI
Bila hari senin-sabtu ada perkuliahan,maka aktivitas saya sebagai berikut :
jam 7 pagi : bangun pagi,mandi,sarapan,dan berangkat kuliah
jam 9-12.00 : kuliah
jam 13.00 : makan siang
jam 14.00 : tidur siang
jam 17.00 : mandi dan beres-beres rumah
jam 19.00 : makan malam dan nonton tv
jam 21.00 : belajar
jam 23.00 : tidur
Bila tidak ada perkuliahan biasanya aktivitas saya tidak jauh berbeda,hanya diselingi dengan kegiatan olahraga atau ibadah.
jam 7 pagi : bangun pagi,mandi,sarapan,dan berangkat kuliah
jam 9-12.00 : kuliah
jam 13.00 : makan siang
jam 14.00 : tidur siang
jam 17.00 : mandi dan beres-beres rumah
jam 19.00 : makan malam dan nonton tv
jam 21.00 : belajar
jam 23.00 : tidur
Bila tidak ada perkuliahan biasanya aktivitas saya tidak jauh berbeda,hanya diselingi dengan kegiatan olahraga atau ibadah.
PRINSIP-PRINSIP & CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
PRINSIP – PRINSIP EKONOMI
KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi],
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip
Koperasi diantaranya, sebagai berikut :
(a) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka
(b) Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis
(c) Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan
secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
(d) Pemberian balas jasa yang terbatas pada
modal
(e) Kemandirian
(f) Pendidikan Perkoperasian
(g) kerjasama antar koperasi
CIRI - CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
(a) sifat
keanggotaan,
(b) pembagian keuntungan,
(c) hubungan personal antara organisasi
dan manajer,
(d) keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan
operasi, dan
(e) hubungan organisasi dan masyarakat.
Penjelasannya seperti :
- Berasas kekeluargaan dan bersifat terus
menerus
- Prinsip Kebersamaan, yang selalu mengutamakan
pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
- Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap
Warga Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
- Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
- Anggota yang diutamakan, anggota koperasi
mempunyai hak suara yang sama,
- Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada
keluar masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para anggotanya. Membayar simpanan
pokok dan simpanan wajib
- Bekerja dengan terang-terangan
- Bergotong royong berdasarkan persamaan
derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan.
- Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan
tertinggi
PENGERTIAN KOPERASI DAN CIRI-CIRI KOPERASI
Pembangunan
ekonomi bertujuan meningkatkan pendapatan perkapita, yaitu sebagai
cermin timbulnya perbaikan kesejahteraan hidup masyarakat. Koperasi
sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional disamping Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta, diharapkan akan turut serta dalam
mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang selanjutnya turut
meratakan tingkat kesejahteraan masyarakat pada berbagai lapisan.
Istilah
Koperasi sudah dipopulerkan sejak zaman pra kemerdekaan di Indonesia,
bahkan telah dicantumkan secara gamblang dalam penjelasan pasal 33 UUD
1945, meskipun begitu pemahamannya secara jernih tidak begitu mudah.
Untuk menjernihkan perumusan istilah Koperasi, maka menurut Ramudi
Ariffin (1997:18), dapat didekatkan melalui tiga pendekatan, sebagai
berikut:
1. Definisi legal,
yaitu rumusan pengertian Koperasi yang tercantum dalam Undang-Undang.
Dalam hal ini hanya negara-negara yang mempunyai Undang-Undang
perKoperasian saja yang memakai definisi legal. Karena Undang-Undang
dirumuskan sesuai dengan kondisi masing-masing negara, maka definisi
legal ini cenderung berbeda-beda.
2. Definisi esensial, yaitu pengertian tentang Koperasi menurut esensinya
sebagai wadah kerjasama. Mengenai pengertian esensinya ini pada umumnya
tidak terdapat perbedaan karena lebih menekankan pada esensi
kerjasamanya. Sedangkan dalam pembahasan ini kerjasama disini adalah
Koperasi sebagai ekonomi antar individu.
3. Definisi nominal, yaitu pengertian Koperasi yang dirumuskan untuk kepentingan analisis, untuk membedakan dari badan usaha lain non-Koperasi.
Indonesia salahsatu negara yang mempunyai Undang-Undang perkoperasian, yaitu UU Kop. No. 25/1992, Pasal 1, menyebutkan :
“ Koperasi adalah salah satu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.”
Istilah
“Organisasi Koperasi” mulai dikenal dilingkungan ekonomi dan sosiologi.
Berdasarkan hal itu maka menurut Hans H. Muenkner pengertian organisasi
Koperasi dapat dibedakan dalam arti ekonomi dan arti sosiologi, sebagai
berikut:
1. Dalam arti ekonomi
Koperasi
adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya
satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan
yang dibiayai dan diawasi bersama dengan sasaran meningkatkan kemajuan
perusahaan rumah tangga anggota (promosi anggota). (1989:39-40,
diringkas).
2. Dalam arti sosiologi
Organisasi
Koperasi adalah perkumpulan orang yang sepakat bekerjasama selama satu
periode tertentu atas dasar persamaan dan dibawah suatu kepemimpinan
yang diawasi secara demokratis, untuk mengatasi kesulitan-kesulitan
ekonomi bersama. (1989:42).
Organisasi
Koperasi sebagai sistem sosio-ekonomi masyarakat, mempunyai ciri-ciri
umum seperti yang dikemukakan oleh Hanel (1989:29), menyatakan:
1. Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama (KELOMPOK KOPERASI).
2. Anggota-anggota
kelompok Koperasi secara individual bertekad mewujudkan tujuannya,
yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha
(aksi-aksi) bersama dan saling membantu (SWADAYA DARI KELOMPOK KOPERASI).
3. Sebagai intrumen (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama (PERUSAHAAN KOPERASI).
4. Perusahaan
Koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok Koperasi itu, dengan cara menyediakan/menawarkan barang dan
jasa yang dibutuhkan oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya, yaitu
dalam perusahaan/usaha dan/atau rumah tangga masing-masing (TUJUAN/TUGAS ATAU PRINSIP PROMOSI ANGGOTA).
Koperasi
merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabung secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta
budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis. Koperasi melakukan nilai-nilai menolong diri sendiri,
bertanggungjawab kepada diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan
dan solidaritas.
Langganan:
Postingan (Atom)