Selasa, 29 Oktober 2013

Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia ?

Ya,sesuai.Dalam Pasal (5) UU No.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
Bangsa indonesia merupakan negara berkembang yang membutuhkan wadah untuk mensejahterahkan masyarakatnya, anatara lain dengan adanya koperasi. Karena koperasi bersifat sukarela dan terbuka, maka masyarakat yang ingin menintipkan uangnya ke koperasi juga ikut serta membangun negara. Karena koperasi mempermudah anggotanya untuk meminjam modal selama digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh anggotanya.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis, ini adalah salah satu kesamaan dengan sistem negara kita yang berlandaskan demokrasi, dengan adanya faktor yang sudah disebut tadi, maka masyarakat yang menjadi anggota koperasi juga dapat menyatakan pendapatan mengenai perkembangan kinerja maupun peraturan yang ada di koperasi selama tidak bertentangan dengan pertaturan yang telah ada.
Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya adalah bila kita menitipkan uang kepada koperasi sejumlah uang tertentu, maka koperasi membalas jasa sesuai dengan uang yang telah dititipkan kepada koperasi, mengenai hal ini, adalah bentuk keadilan dari prinsip koperasi agar semakin rajin menitip kan uang nya ke koperasi, semakin sering menitipkan uang, semakin besar modal koperasi untuk meminjamkan kepada anggota koperasi yang membutuhkan dana untuk membangun usahanya.
Kemandirian, selama ini kita mengenal dalam meminjam dan menitipkan uang melalui bank. Dengan ada nya koperasi, maka ketergantungan itu secara tidak langsung berkurang. Bila kita membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari, keperluan penambahan modal usaha, maupun membeli barang konsumsi, maka tidak perlu lagi meminjam kepada koperasi. Cukup dengan menitipkan kepada koperasi uang yang secara sukarela telah kita titipkan, untuk digunakan di masa yang akan datang.

Rabu, 16 Oktober 2013

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA


Dasar – dasar Hukum Koperasi Indonesia
 Tinjauan Umum Tentang Koperasi
Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, di jelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang  beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal,
antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia
adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawandan kesadaran
berpribadi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian
Tahun 1945 (UUD 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas
Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Sabtu, 05 Oktober 2013

(PERI,28212383,2EB26) AKTIVITAS SEHARI-HARI

Bila hari senin-sabtu ada perkuliahan,maka aktivitas saya sebagai berikut :
jam 7 pagi : bangun pagi,mandi,sarapan,dan berangkat kuliah
jam 9-12.00 : kuliah
jam 13.00 : makan siang
jam 14.00 : tidur siang
jam 17.00 : mandi dan beres-beres rumah
jam 19.00 : makan malam dan nonton tv
jam 21.00 : belajar
jam 23.00 : tidur
Bila tidak ada perkuliahan biasanya aktivitas saya tidak jauh berbeda,hanya diselingi dengan kegiatan olahraga atau ibadah.

PRINSIP-PRINSIP & CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI

PRINSIP – PRINSIP EKONOMI KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip Koperasi diantaranya, sebagai berikut :
(a)    Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
(b)   Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
(c)    Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa   para anggota
(d)   Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
(e)    Kemandirian
(f)    Pendidikan Perkoperasian
(g)   kerjasama antar koperasi
CIRI - CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
(a) sifat keanggotaan,
(b) pembagian keuntungan,
(c) hubungan personal antara organisasi dan manajer,
(d) keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi, dan
(e) hubungan organisasi dan masyarakat.
Penjelasannya seperti :
-  Berasas kekeluargaan dan bersifat terus menerus
-  Prinsip Kebersamaan, yang selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-  Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
-  Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
-  Anggota yang diutamakan, anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama,
-  Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para anggotanya. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
-  Bekerja dengan terang-terangan
-  Bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan.
-  Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

PENGERTIAN KOPERASI DAN CIRI-CIRI KOPERASI

Pembangunan ekonomi bertujuan meningkatkan pendapatan perkapita, yaitu sebagai cermin timbulnya perbaikan kesejahteraan hidup masyarakat. Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional disamping Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta, diharapkan akan turut serta dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang selanjutnya turut meratakan tingkat kesejahteraan masyarakat pada berbagai lapisan.
Istilah Koperasi sudah dipopulerkan sejak zaman pra kemerdekaan di Indonesia, bahkan telah dicantumkan secara gamblang dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945, meskipun begitu pemahamannya secara jernih tidak begitu mudah. Untuk menjernihkan perumusan istilah Koperasi, maka menurut Ramudi Ariffin (1997:18), dapat didekatkan melalui tiga pendekatan, sebagai berikut:
1. Definisi legal, yaitu rumusan pengertian Koperasi yang tercantum dalam Undang-Undang. Dalam hal ini hanya negara-negara yang mempunyai Undang-Undang perKoperasian saja yang memakai definisi legal. Karena Undang-Undang dirumuskan sesuai dengan kondisi masing-masing negara, maka definisi legal ini cenderung berbeda-beda.
2. Definisi esensial, yaitu pengertian tentang Koperasi menurut esensinya sebagai wadah kerjasama. Mengenai pengertian esensinya ini pada umumnya tidak terdapat perbedaan karena lebih menekankan pada esensi kerjasamanya. Sedangkan dalam pembahasan ini kerjasama disini adalah Koperasi sebagai ekonomi antar individu.
3. Definisi nominal, yaitu pengertian Koperasi yang dirumuskan untuk kepentingan analisis, untuk membedakan dari badan usaha lain non-Koperasi.
Indonesia salahsatu negara yang mempunyai Undang-Undang perkoperasian, yaitu UU Kop. No. 25/1992, Pasal 1, menyebutkan :
“ Koperasi adalah salah satu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.”
Istilah “Organisasi Koperasi” mulai dikenal dilingkungan ekonomi dan sosiologi. Berdasarkan hal itu maka menurut Hans H. Muenkner pengertian organisasi Koperasi dapat dibedakan dalam arti ekonomi dan arti sosiologi, sebagai berikut:
1. Dalam arti ekonomi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang dibiayai dan diawasi bersama dengan sasaran meningkatkan kemajuan perusahaan rumah tangga anggota (promosi anggota). (1989:39-40, diringkas).
2. Dalam arti sosiologi
Organisasi Koperasi adalah perkumpulan orang yang sepakat bekerjasama selama satu periode tertentu atas dasar persamaan dan dibawah suatu kepemimpinan yang diawasi secara demokratis, untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi bersama. (1989:42).
Organisasi Koperasi sebagai sistem sosio-ekonomi masyarakat, mempunyai ciri-ciri umum seperti yang dikemukakan oleh Hanel (1989:29), menyatakan:
1. Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar      sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama (KELOMPOK KOPERASI).
2. Anggota-anggota kelompok Koperasi secara individual bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha (aksi-aksi) bersama dan saling membantu (SWADAYA DARI KELOMPOK KOPERASI).
3. Sebagai intrumen (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama (PERUSAHAAN KOPERASI).
4. Perusahaan Koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok Koperasi itu, dengan cara menyediakan/menawarkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya, yaitu dalam perusahaan/usaha dan/atau rumah tangga masing-masing (TUJUAN/TUGAS ATAU PRINSIP PROMOSI ANGGOTA).
Koperasi merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi melakukan nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggungjawab kepada diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas.