Rabu, 30 September 2015

Sepak terjang Sang penggelap pajak Dhana Widyatmika



Analisa Kasus
Setiap profesi memiliki etika yang berbeda-beda sesuai prinsip yang dijalaninya. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan nilai dan aturan dalam menjalankan setiap pekerjaannya. Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah pembayaran pajak yang bermasalah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995), Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Masalah integritas akuntan telah diatur oleh Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IAI.
Suatu bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh masyarakat kepada seorang pemegang jabatan baik pada instansi milik negara maupun swasta hendaknya dikerjakan dengan baik dan penuh amanah, bukan dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk mencari keuntungan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti halnya kasus yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil yang bernama Dhana Widyatmika. Dhana mulai bekerja di Ditjen Pajak pada tahun 1996. Karirnya berkembang terus sehingga pada 2011 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak),Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.
Dhana dianggap terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, tindak pidana korupsi menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar. Perbuatan pertama Dhana tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan primer dan subsider. Dakwaan primer memuat Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidernya memuat Pasal 11 undang-undang yang sama. Menurut jaksa, pada 11 Januari 2006, Dhana menerima uang dari Herly Isdiharsono senilai Rp 3,4 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Nindya Karya, Jakarta. Penerimaan uang 3,4 miliar itu berkaitan dengan penerimaan melawan hukum, yaitu mengurangi kewajiban pajak PT Mutiara Virgo. Kemudian, sebanyak Rp 1,4 miliar dari uang tersebut digunakan Dhana untuk membayar rumah atas nama Herly Isdiharsono. Sedangkan sisanya Rp 2 miliar dipakai untuk kepentingan pribadi Dhana. Ada juga  Herly yang ikut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Atas bantuan para pegawai pajak tersebut, PT Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari nilai Rp 128 miliar yang seharusnya. Adapun total uang yang dikucurkan PT Mutiara Virgo melalui direkturnya, Jhonny Basuki, ke para pegawai pajak tersebut mencapai Rp 20,8 miliar. Kejaksaan Agung pun menetapkan Jhonny sebagai tersangka kasus ini. Kemudian, pada 10 Oktober 2007, Dhana kembali menerima uang gratifikasi senilai Rp 750 juta dari pencairan cek perjalanan di Bank Mandiri Cabang Nindya Karya.
Kedua, Dhana terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar. Dhana terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Dakwaan primer memuat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Atau dakwaan kedua, dua, primer yang memuat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsidernya memuat Pasal 12 huruf g undang-undang yang sama. Menurut tim JPU Kejaksaan Agung, Dhana bersama-sama dengan Salman Magfiron sengaja menggunakan data eksternal sebagai dasar perhitungan pajak PT Kornet Trans Utama, sehingga pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi. Dhana dan Salman pun mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Kornet Trans Utama, Lee Jung Ho atau Mr Leo, yang intinya menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut dengan meminta imbalan Rp 1 miliar. Namun, permintaan imbalan tersebut diacuhkan PT Kornet. Perusahaan itu kemudian mengajukan keberatan melalui Pengadilan Pajak yang hasilnya memenangkan PT Kornet. Atas kemenangan perusahaan tersebut, Dhana dianggap merugikan negara Rp 1,2 miliar.
Ketiga, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut jaksa, Dhana menerima uang dari tindak pidana korupsi yang selanjutnya secara bertahap ditransaksikan dengan maksud untuk menyembunyikan asal-usul hartanya. Hal tersebut, kata Jaksa, dilakukan Dhana dengan sejumlah cara.
Pengertian Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) ,Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Menurut saya,etika yang dianut oleh Dhana Widyatmika adalah salah. Hal ini dikarenakan adanya tindakan pidana yang dilakukannya dimana hal tersebut merugikan banyak pihak seperti adanya korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dipandang dari sisi norma agama,sebagai pejabat yang telah mendapatkan kepercayaan dan amanah dari masyarakat,seharusnya Dhana Widyatmika memberikan contoh yang baik bagi pejabat lain dan masyarakat umumnya bahwa pejabat publik dapat berlaku jujur dan diandalkan dalam pengurusan keuangan khususnya pajak.

Dipandang dari sisi norma moral,Dhana Widyatmika harus memegang prinsip untuk mematuhi aturan dan ajaran yang berlaku umum.

Teori Etika

Teleology

 a. satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari  sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri.

Kasus ini secara moral sangat tidak bisa diterima karena merupakan keinginan dari seseorang untuk pemenuhan kebutuhan pribadinya.

  1. menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya.
Pelaku tindak korupsi tidak akan memperhatikan akibat dari perbuatannya,karena yang mereka pikirkan hanyalah kesenangan mereka sendiri.

Etika dan Etiket

Dhana yang bekerja sebagai pejabat public dalam bidang pajak,seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat dan pemerintah dengan tidak melakukan tindakan korupsi maupun mengurangi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak. Dhana harus memegang etiket dalam mengikuti prosedur yang diperlukan oleh pihak yang terkait seperti pemeriksaan laporan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar.

Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran etika dan etiket dalam kasus ini menurut saya adalah karena adanya keinginan pribadi untuk meningkatkan kekayaan namun juga untuk menguntungkan perusahaan lain seperti PT Mutiara Virgo dan PT.Kornet Trans Utama.
Sanksi yang pantas diterima oleh Dhana dapat berupa sanksi sosial maupun sanksi hukum. Sanksi sosial adalah adanya sikap mengucilkan atau merendahkan Dhana maupun keluarganya. Sedangkan sanksi hukum adalah adanya pidana penjara yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.


Sistem Filsafat Moral
HEDONISME
Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone). Hal ini terlihat nyata pada kasus ini dimana Dhana hanya mementingkan kesenangannya pribadi dan tidak mementingkan pihak-pihak yang dirugikannya. Menurut Epikuros,setiap manusia menurut kodratnya mencari kesenangan. Hal ini juga terlihat dimana Dhana hanya melakukan ini hanya untuk pemenuhan kesenangannya sendiri.

EUDEMONISME
Aristoteles mengatakan bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Dalam hal ini,seharusnya Dhana mempertahankan kredibilitasnya sebagai pejabat negara sehingga mampu menjaga keberlangsungan hidupnya.

UTILITARIANISME

  1. Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap para korban dan masyarakat.
Dalam hal ini,terlihat adanya sikap mendahulukan kepentingan pribadi daripada kepentingan   umum,sehingga pemerintan dan masyarakat dirugikan dengan adanya penggelapan pajak yang sangat tinggi nilainya.

  1. Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
Dalam kasus ini sudah sangat jelas bahwa Dhana ingin mencari kesenangan pribadi dan bebas dari kesusahan dengan cara yang tidak pantas seperti korupsi dan penggelapan pajak.

  1. Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.
Perbuatan Dhana tersebut adalah sangat buruk karena mengurangi kebahagiaan banyak orang dimana uang yang digelapkan tersebut dapat digunakan oleh negara untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu.
 
  1. Moralitas suatu tindakan harus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number)
Sudah jelas tindakan Dhana ini tidak memiliki moral karena tidak dapat mencapai kebahagiaan umat manusia,justru malah membuat banyak orang menderita.

Referensi :
kamus besar bahasa indonesia (diakses pada 29 Sept 2015)
http://www.merdeka.com/tag/d/dhana-widyatmika/ (diakses pada 30 Sept 2015)
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/1677/1/mafia.pajak (diakses pada 30 Sept 2015)
indonesia.go.id (diakses pada 30 Sept 2015)
academia.go.id (diakses pada 30 Sept 2015)