Analisa Kasus
Setiap profesi memiliki etika yang berbeda-beda sesuai
prinsip yang dijalaninya. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika
berkaitan dengan nilai dan aturan dalam menjalankan setiap pekerjaannya. Di
dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap
anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada prakteknya pelanggaran kode
etika profesi akuntansi masih saja terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah
pembayaran pajak yang bermasalah.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (1995), Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat. Masalah integritas akuntan telah diatur
oleh Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IAI.
Suatu bentuk tanggung jawab yang
diberikan oleh masyarakat kepada seorang pemegang jabatan baik pada instansi
milik negara maupun swasta hendaknya dikerjakan dengan baik dan penuh amanah,
bukan dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk mencari keuntungan bagi pihak
yang tidak bertanggung jawab. Seperti halnya kasus yang melibatkan seorang
Pegawai Negeri Sipil yang bernama Dhana Widyatmika. Dhana mulai bekerja di Ditjen Pajak pada tahun 1996.
Karirnya berkembang terus sehingga pada 2011 berdasarkan Surat Keputusan (SK)
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak),Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account
Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.
Dhana dianggap terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, tindak pidana korupsi
menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar. Perbuatan pertama
Dhana tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan primer dan subsider. Dakwaan
primer memuat Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidernya memuat Pasal
11 undang-undang yang sama. Menurut jaksa, pada 11 Januari 2006, Dhana menerima
uang dari Herly Isdiharsono senilai Rp 3,4 miliar yang ditransfer ke rekening
Bank Mandiri Cabang Nindya Karya, Jakarta. Penerimaan uang 3,4 miliar itu
berkaitan dengan penerimaan melawan hukum, yaitu mengurangi kewajiban pajak PT
Mutiara Virgo. Kemudian, sebanyak Rp 1,4 miliar dari uang tersebut digunakan
Dhana untuk membayar rumah atas nama Herly Isdiharsono. Sedangkan sisanya Rp 2
miliar dipakai untuk kepentingan pribadi Dhana. Ada juga Herly yang ikut ditetapkan sebagai tersangka
pada kasus ini. Atas bantuan para pegawai pajak tersebut, PT Mutiara Virgo
hanya membayar Rp 30 miliar dari nilai Rp 128 miliar yang seharusnya. Adapun
total uang yang dikucurkan PT Mutiara Virgo melalui direkturnya, Jhonny Basuki,
ke para pegawai pajak tersebut mencapai Rp 20,8 miliar. Kejaksaan Agung pun
menetapkan Jhonny sebagai tersangka kasus ini. Kemudian, pada 10 Oktober 2007,
Dhana kembali menerima uang gratifikasi senilai Rp 750 juta dari pencairan cek
perjalanan di Bank Mandiri Cabang Nindya Karya.
Kedua, Dhana terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara
senilai Rp 1,2 miliar. Dhana terbukti melakukan atau turut serta melakukan
perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Dakwaan primer memuat
Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Subsider, memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Atau dakwaan
kedua, dua, primer yang memuat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dan subsidernya memuat Pasal 12 huruf g undang-undang
yang sama. Menurut tim JPU Kejaksaan Agung, Dhana bersama-sama dengan Salman
Magfiron sengaja menggunakan data eksternal sebagai dasar perhitungan pajak PT
Kornet Trans Utama, sehingga pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut
menjadi lebih tinggi. Dhana dan Salman pun mengadakan pertemuan dengan Direktur
PT Kornet Trans Utama, Lee Jung Ho atau Mr Leo, yang intinya menawarkan bantuan
untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut dengan
meminta imbalan Rp 1 miliar. Namun, permintaan imbalan tersebut diacuhkan PT
Kornet. Perusahaan itu kemudian mengajukan keberatan melalui Pengadilan Pajak
yang hasilnya memenangkan PT Kornet. Atas kemenangan perusahaan tersebut, Dhana
dianggap merugikan negara Rp 1,2 miliar.
Ketiga, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut jaksa, Dhana menerima uang dari tindak
pidana korupsi yang selanjutnya secara bertahap ditransaksikan dengan maksud
untuk menyembunyikan asal-usul hartanya. Hal tersebut, kata Jaksa, dilakukan
Dhana dengan sejumlah cara.
Pengertian
Etika
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) ,Etika adalah Nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Menurut saya,etika yang dianut oleh
Dhana Widyatmika adalah salah. Hal ini dikarenakan adanya tindakan pidana yang
dilakukannya dimana hal tersebut merugikan banyak pihak seperti adanya korupsi dan
tindak pidana pencucian uang.
Dipandang dari sisi norma agama,sebagai pejabat yang
telah mendapatkan kepercayaan dan amanah dari masyarakat,seharusnya Dhana
Widyatmika memberikan contoh yang baik bagi pejabat lain dan masyarakat umumnya
bahwa pejabat publik dapat berlaku jujur dan diandalkan dalam pengurusan
keuangan khususnya pajak.
Dipandang dari sisi norma moral,Dhana Widyatmika harus
memegang prinsip untuk mematuhi aturan dan ajaran yang berlaku umum.
Teori Etika
Teleology
a. satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu
menghasilkan keinginan dari sebagian
orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan
atau kegunaan diri.
Kasus ini secara moral sangat tidak bisa diterima karena merupakan
keinginan dari seseorang untuk pemenuhan kebutuhan pribadinya.
- menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya.
Pelaku tindak korupsi tidak akan memperhatikan akibat dari
perbuatannya,karena yang mereka pikirkan hanyalah kesenangan mereka sendiri.
Etika dan Etiket
Dhana yang bekerja sebagai pejabat public dalam bidang pajak,seharusnya
menjaga kepercayaan masyarakat dan pemerintah dengan tidak melakukan tindakan
korupsi maupun mengurangi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak.
Dhana harus memegang etiket dalam mengikuti prosedur yang diperlukan oleh pihak
yang terkait seperti pemeriksaan laporan harta kekayaan yang dinilai tidak
wajar.
Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran etika dan etiket dalam
kasus ini menurut saya adalah karena adanya keinginan pribadi untuk
meningkatkan kekayaan namun juga untuk menguntungkan perusahaan lain seperti PT
Mutiara Virgo dan PT.Kornet Trans Utama.
Sanksi yang pantas diterima oleh Dhana dapat berupa sanksi sosial maupun
sanksi hukum. Sanksi sosial adalah adanya sikap mengucilkan atau merendahkan
Dhana maupun keluarganya. Sedangkan sanksi hukum adalah adanya pidana penjara
yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sistem Filsafat Moral
HEDONISME
Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah
mengusahakan “kesenangan” (Hedone). Hal ini terlihat
nyata pada kasus ini dimana Dhana hanya mementingkan kesenangannya pribadi dan
tidak mementingkan pihak-pihak yang dirugikannya. Menurut Epikuros,setiap manusia
menurut kodratnya mencari kesenangan. Hal ini juga terlihat dimana Dhana hanya
melakukan ini hanya untuk pemenuhan kesenangannya sendiri.
EUDEMONISME
Aristoteles mengatakan
bahwa dalam setiap kegiatannya
manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Dalam
hal ini,seharusnya Dhana mempertahankan kredibilitasnya sebagai pejabat negara
sehingga mampu menjaga keberlangsungan hidupnya.
UTILITARIANISME
- Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap para korban dan masyarakat.
- Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
- Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.
- Moralitas suatu tindakan harus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number)
Referensi :
kamus besar bahasa indonesia (diakses pada 29 Sept 2015)
http://www.merdeka.com/tag/d/dhana-widyatmika/ (diakses pada 30 Sept 2015)
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/1677/1/mafia.pajak (diakses pada 30 Sept 2015)
indonesia.go.id (diakses pada 30 Sept 2015)
academia.go.id (diakses pada 30 Sept 2015)