Rabu, 11 November 2015

Abracadabra…“Sulap” Pajak ala Dhana…….



KASUS :
Jakarta- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa terhadap terpidana kasus korupsi Dhana Widyatmika. Putusan PT memperberat hukuman mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu, dari tujuh tahun menjadi menjadi sepuluh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Demikian seperti dikutip dari situs resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, www.kejari-jaksel.go.id.
Hakim juga meminta barang bukti berupa tanah dan harta benda Dhana dirampas untuk negara. Namun, putusan PT masih lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. “Kejari Jaksel baru menerima pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi terkait putusan tersebut. Jadi sikap jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/4/2013).
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Dhana Widyatmika.
Menurut majelis hakim, Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang terkait posisinya sebagai pegawai Ditjen Pajak, melakukan pemerasan, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (9/11/2012).
"Menyatakan terdakwa Dhana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata Hakim Sudjatmiko.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim tidak sependapat dengan jaksa dalam penerapan pasal pada dakwaan kedua.
Menerima gratifikasi
Menurut majelis hakim, Dhana terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar berkaitan dengan kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo. Dhana bersama rekannya, Herly Isdiharsono, mengurus penyelesaian pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun pajak 2003 dan 2004. Atas bantuan para pegawai pajak tersebut, PT Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari nilai Rp 128 miliar.
Pada 11 Januari 2006, Herly mentransfer uang Rp 3,4 miliar ke rekening Dhana, lalu Dhana mentransfer Rp 1,4 miliar ke rekening Nenny Noviadini. Sisa Rp 2 miliar digunakan Dhana. Adapun Herly ikut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Selain itu, Dhana dianggap terbukti menerima cek perjalanan Bank mandiri senilai Rp 750 miliar yang dianggap gratifikasi," kata hakim.
Melakukan pemerasan
Kedua, Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama. Sebagai ketua tim pemeriksa khusus wajib pajak PT Kornet, Dhana dan rekannya Salman Magfiron meminta kepada PT Kornet Trans Utama agar mau memberikan uang Rp 1 miliar supaya dibantu menurunkan kurang bayar pajak PT Kornet sebesar Rp 3,2 miliar.
"Akan tetapi, PT Kornet tidak bersedia sehingga diperhitungkan nilai kurang bayar pajak Rp 3,9 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain, dengan melawan hukum," kata hakim Sudjatmiko.
Pencucian uang
Selain itu, Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 11,41 miliar dan 302.000 dollar AS di rekeningnya. Pun mengenai harta kekayaan Dhana yang dianggap nilainya tidak wajar jika melihat posisi Dhana sebagai pegawai negeri golongan III C. Harta Dhana yang dipermasalahkan di antaranya kepemilikan logam mulia seberat 1.100 gram yang disimpan dalam save deposite box Bank Mandiri Cabang Mandiri Plaza, Jakarta.
Majelis hakim menilai Dhana tidak dapat membuktikan asal-usul uang dalam rekening dan SDB tersebut kecuali dengan mengatakan bahwa uang itu merupakan warisan orangtua. Bukti-bukti foto, surat-surat, ataupun saksi meringankan yang dihadirkan Dhana dalam persidangan, menurut hakim, tidak cukup membuktikan bahwa kepemilikan uang berasal dari sumber yang sah.
ANALISA KASUS :
Moral dan Etika Dalam Dunia Bisnis
Secara etimologis, kata moral berasal dari kata mos dalam bahasa Latin, bentuk jamaknya mores, yang artinya adalah tata-cara atau adat-istiadat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), moral diartikan sebagai akhlak, budi pekerti, atau susila. Kata moral juga sering disinonimkan dengan etika, yang berasal dari kata ethos dalam bahasa Yunani Kuno, yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, atau cara berfikir. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), etika diartikan sebagai (1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak), (2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan (3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut saya,hal yang dilakukan Dhana dalam kasus ini tidak menunjukkan etika dalam bisnis dan integritasnya sebagai pejabat public. Seharusnya ia bisa menunjukkan kinerja yang baik sabagai pegawai pajak terutama saat berhubungan dalam pemungutan pajak perusahaan yang ia tangani. Ia seharusnya tahu betul bagaimana etika bisnis suatu perusahaan,dimana perusahaan harus membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.
Sebagai pejabat umum,sudah selayaknya Dhana bersaing secara sehat dengan pegawai lain,bukan dengan penggelapan pajak melainkan dengan pemungutan pajak yang sehat dan transparan. Hal ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mereka,sekaligus menjaga moral,integritas,dan nama baik mereka selaku pejabat umum yang patut untuk ditiru.
Agar dapat menciptakan etika bisnis yang baik dan sempurna,seharusnya Dhana dapat mengendalikan diri dan tidak tergiur untuk memanfaatkan posisinya sebagai pejabat public dengan melakukan pemerasan maupun penggelapan pajak. Dalam etika bisnis yang baik,perusahaan seharusnya membayar pajak sesuai dengan kewajibannya,tapi dalam kasus ini Dhana justru kongkalikong dengan PT Kornet Trans Utama agar melakukan penurunan jumlah pembayaran pajak.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain seperti :

1. Pengendalian diri
Dalam hal ini seharusnya PT Kornet Trans Utama tidak mau mengikuti ajakan Dhana untuk melakukan penggelapan  pajak. Hal ini karena tidak sesuai dengan etika bisnis yang baik. Dhana pun sebagai pegawai pajak harus memiliki etika sendiri. Sehingga kedua belah pihak dapat disimpulkan tidak memiliki sikap pengendalian diri yang baik.
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis dan Dhana dalam hal ini juga harus memiliki tanggung jawab sosial kepada  masyarakat dengan cara memberikan contoh moral yang baik agar dapat menuntun masyarakat umum ke arah yang positif.
3.Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnyaperkembangan informasi dan teknologi
Pesatnya teknologi dan informasi saat ini dapat menjerumuskan seseorang ke dalam  hal yang negatif. Namun bila orang itu mampu mempertahankan jati dirinya dan tidak mudah terombang ambing,maka ia tidak dapat terjerumus. Informasi mengenai kewajiban pajak yang harus dibayar sudah seharusnya secara terbuka dijelaskan kepada masyarakat,sehingga tidak timbul kesimpangsiuran.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Dalam kasus ini,profesi akuntansi yang berperan adalah pegawai pajak yang bertugas untuk menentukan besarnya pajak kepada wajib pajak yang bersangkutan. Tapi dalam hal ini Dhana justru menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri melalui penggelapan pajak dan gratifikasi.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
Prinsip yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.Tanggung jawab profesi
Dhana memiliki tanggung jawab yang besar sebagai pegawai pajak dengan memberikan teladan yang baik dan menjunjung tinggi etika profesi akuntan Indonesia. Namun ia justru memperkaya diri melalui penggelapan pajak dan menerima gratifikasi.
2.Kepentingan public
Sudah seharusnya Dhana mengutamakan kepentingan public daripada kepentingan pribadi. Seharusnya ia memikirkan bahwa pajak itu nantinya akan digunakan untuk masyarakat banyak,bukan untuk kepentingannya sendiri.
3.Integritas
Sebagai pejabat public,Dhana tidak menunjukkan integritas yang baik karena menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Hal ini sangat bertentangan dengan kode etik profesi akuntan.
4.Obyektivitas
Dhana Widyatmika bekerja secara subjektif yaitu dengan memanipulasi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar oleh PT Mutiara Virgo. Hal ini sangatlah tidak objektif.
5.Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam kasus ini Dhana yang berperan sebagai pegawai pajak ceroboh menggunakan kompetensinya dalam pengurusan pajak perusahaan. Dia pun tidak hati-hati menggunakan kedudukannya.
6.Kerahasiaan
Dhana Widyatmika memang menjaga rahasia pajak dari perusahaan yang berada di bawah naungannya. Namun rahasia tersebut adalah rahasia yang bersifat penggelapan dan korupsi,sehingga rahasia disini bukanlah sesuatu yang harus ditutupi,tetapi justru harus dibuka.
7.Perilaku Profesional
Dhana merupakan sosok pejabat yang tidak menunjukkan perilaku profesionalnya. Ini karena dia sudah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai pegawai pajak dengan melakukan penggelapan pajak,pencucian uang,dan menerima gratifikasi.
8.Standar teknis
Dhana Widyatmika tidak mengikuti standar teknis yang benar dalam pengurusan pajak. Seharusnya ia mengikuti aturan yang benar sehingga pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak dapat masuk ke kas negara.

Referensi :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar