KASUS :
Jakarta-
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan
jaksa terhadap terpidana kasus korupsi Dhana Widyatmika. Putusan PT memperberat
hukuman mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu, dari tujuh tahun menjadi
menjadi sepuluh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan
kurungan penjara. Demikian seperti dikutip dari situs resmi Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan, www.kejari-jaksel.go.id.
Hakim juga meminta barang bukti
berupa tanah dan harta benda Dhana dirampas untuk negara. Namun, putusan PT
masih lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.
Sementara itu, pihak Kejaksaan
Agung mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. “Kejari Jaksel baru
menerima pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi terkait putusan tersebut. Jadi
sikap jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap,” ujar Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi
saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/4/2013).
Sebelumnya, dalam persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim menjatuhkan hukuman
tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap
Dhana Widyatmika.
Menurut majelis hakim, Dhana
terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang terkait
posisinya sebagai pegawai Ditjen Pajak, melakukan pemerasan, dan melakukan
tindak pidana pencucian uang.
Putusan tersebut dibacakan
majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko dalam persidangan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (9/11/2012).
"Menyatakan terdakwa Dhana
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang
diatur dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor
juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan melakukan tindak pidana pencucian
uang yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto
Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata Hakim Sudjatmiko.
Putusan ini lebih ringan
daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara
ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim tidak sependapat
dengan jaksa dalam penerapan pasal pada dakwaan kedua.
Menerima gratifikasi
Menurut majelis hakim, Dhana
terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, menerima gratifikasi berupa
uang senilai Rp 2,75 miliar berkaitan dengan kepengurusan utang pajak PT
Mutiara Virgo. Dhana bersama rekannya, Herly Isdiharsono, mengurus penyelesaian
pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun pajak 2003 dan 2004. Atas bantuan
para pegawai pajak tersebut, PT Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari
nilai Rp 128 miliar.
Pada 11 Januari 2006, Herly
mentransfer uang Rp 3,4 miliar ke rekening Dhana, lalu Dhana mentransfer Rp 1,4
miliar ke rekening Nenny Noviadini. Sisa Rp 2 miliar digunakan Dhana. Adapun
Herly ikut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Selain itu, Dhana dianggap
terbukti menerima cek perjalanan Bank mandiri senilai Rp 750 miliar yang
dianggap gratifikasi," kata hakim.
Melakukan pemerasan
Kedua, Dhana dianggap terbukti
melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama. Sebagai ketua
tim pemeriksa khusus wajib pajak PT Kornet, Dhana dan rekannya Salman Magfiron
meminta kepada PT Kornet Trans Utama agar mau memberikan uang Rp 1 miliar
supaya dibantu menurunkan kurang bayar pajak PT Kornet sebesar Rp 3,2 miliar.
"Akan tetapi, PT Kornet
tidak bersedia sehingga diperhitungkan nilai kurang bayar pajak Rp 3,9 miliar.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang
lain, dengan melawan hukum," kata hakim Sudjatmiko.
Pencucian uang
Selain itu, Dhana dianggap
terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 11,41
miliar dan 302.000 dollar AS di rekeningnya. Pun mengenai harta kekayaan Dhana
yang dianggap nilainya tidak wajar jika melihat posisi Dhana sebagai pegawai
negeri golongan III C. Harta Dhana yang dipermasalahkan di antaranya
kepemilikan logam mulia seberat 1.100 gram yang disimpan dalam save
deposite box Bank Mandiri Cabang Mandiri Plaza, Jakarta.
Majelis hakim menilai Dhana
tidak dapat membuktikan asal-usul uang dalam rekening dan SDB tersebut kecuali
dengan mengatakan bahwa uang itu merupakan warisan orangtua. Bukti-bukti foto,
surat-surat, ataupun saksi meringankan yang dihadirkan Dhana dalam persidangan,
menurut hakim, tidak cukup membuktikan bahwa kepemilikan uang berasal dari
sumber yang sah.
ANALISA KASUS :
Moral dan Etika Dalam Dunia Bisnis
Secara etimologis, kata moral
berasal dari kata mos dalam bahasa Latin, bentuk jamaknya mores,
yang artinya adalah tata-cara atau adat-istiadat. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (1989), moral diartikan sebagai akhlak, budi pekerti, atau susila.
Kata moral juga sering disinonimkan dengan etika, yang berasal dari kata ethos
dalam bahasa Yunani Kuno, yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak,
perasaan, sikap, atau cara berfikir. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989),
etika diartikan sebagai (1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban moral (akhlak), (2) kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak, dan (3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat.
Menurut saya,hal yang dilakukan
Dhana dalam kasus ini tidak menunjukkan etika dalam bisnis dan integritasnya
sebagai pejabat public. Seharusnya ia bisa menunjukkan kinerja yang baik
sabagai pegawai pajak terutama saat berhubungan dalam pemungutan pajak
perusahaan yang ia tangani. Ia seharusnya tahu betul bagaimana etika bisnis
suatu perusahaan,dimana perusahaan harus membayar pajak sesuai dengan
kewajibannya.
Sebagai pejabat umum,sudah selayaknya
Dhana bersaing secara sehat dengan pegawai lain,bukan dengan penggelapan pajak
melainkan dengan pemungutan pajak yang sehat dan transparan. Hal ini untuk
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mereka,sekaligus menjaga
moral,integritas,dan nama baik mereka selaku pejabat umum yang patut untuk
ditiru.
Agar dapat menciptakan etika
bisnis yang baik dan sempurna,seharusnya Dhana dapat mengendalikan diri dan tidak
tergiur untuk memanfaatkan posisinya sebagai pejabat public dengan melakukan
pemerasan maupun penggelapan pajak. Dalam etika bisnis yang baik,perusahaan
seharusnya membayar pajak sesuai dengan kewajibannya,tapi dalam kasus ini Dhana
justru kongkalikong dengan PT Kornet Trans Utama agar melakukan penurunan
jumlah pembayaran pajak.
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
seperti :
1.
Pengendalian diri
Dalam hal ini
seharusnya PT Kornet Trans Utama tidak mau mengikuti ajakan Dhana untuk
melakukan penggelapan pajak. Hal ini
karena tidak sesuai dengan etika bisnis yang baik. Dhana pun sebagai pegawai
pajak harus memiliki etika sendiri. Sehingga kedua belah pihak dapat disimpulkan
tidak memiliki sikap pengendalian diri yang baik.
2.
Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis dan
Dhana dalam hal ini juga harus memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat dengan cara memberikan contoh moral
yang baik agar dapat menuntun masyarakat umum ke arah yang positif.
3.Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk
terombang-ambing oleh pesatnyaperkembangan informasi dan teknologi
Pesatnya
teknologi dan informasi saat ini dapat menjerumuskan seseorang ke dalam hal yang negatif. Namun bila orang itu mampu
mempertahankan jati dirinya dan tidak mudah terombang ambing,maka ia tidak
dapat terjerumus. Informasi mengenai kewajiban pajak yang harus dibayar sudah
seharusnya secara terbuka dijelaskan kepada masyarakat,sehingga tidak timbul
kesimpangsiuran.
4. Menciptakan
persaingan yang sehat
Persaingan
dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi
persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat
jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah,
sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect
terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu
ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Dalam kasus ini,profesi
akuntansi yang berperan adalah pegawai pajak yang bertugas untuk menentukan
besarnya pajak kepada wajib pajak yang bersangkutan. Tapi dalam hal ini Dhana
justru menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri melalui penggelapan
pajak dan gratifikasi.
Prinsip Etika Profesi
Ikatan Akuntan Indonesia
Prinsip yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.Tanggung jawab profesi
Dhana memiliki tanggung jawab yang besar sebagai pegawai
pajak dengan memberikan teladan yang baik dan menjunjung tinggi etika profesi
akuntan Indonesia. Namun ia justru memperkaya diri melalui penggelapan pajak
dan menerima gratifikasi.
2.Kepentingan public
Sudah seharusnya Dhana mengutamakan kepentingan public daripada
kepentingan pribadi. Seharusnya ia memikirkan bahwa pajak itu nantinya akan
digunakan untuk masyarakat banyak,bukan untuk kepentingannya sendiri.
3.Integritas
Sebagai pejabat public,Dhana tidak menunjukkan integritas
yang baik karena menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Hal ini sangat
bertentangan dengan kode etik profesi akuntan.
4.Obyektivitas
Dhana Widyatmika bekerja secara subjektif yaitu dengan
memanipulasi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar oleh PT Mutiara Virgo. Hal
ini sangatlah tidak objektif.
5.Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam kasus ini Dhana yang berperan sebagai pegawai pajak
ceroboh menggunakan kompetensinya dalam pengurusan pajak perusahaan. Dia pun
tidak hati-hati menggunakan kedudukannya.
6.Kerahasiaan
Dhana Widyatmika memang menjaga rahasia pajak dari perusahaan
yang berada di bawah naungannya. Namun rahasia tersebut adalah rahasia yang
bersifat penggelapan dan korupsi,sehingga rahasia disini bukanlah sesuatu yang
harus ditutupi,tetapi justru harus dibuka.
7.Perilaku Profesional
Dhana merupakan sosok pejabat yang tidak menunjukkan perilaku
profesionalnya. Ini karena dia sudah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai
pegawai pajak dengan melakukan penggelapan pajak,pencucian uang,dan menerima
gratifikasi.
8.Standar teknis
Dhana Widyatmika tidak mengikuti standar teknis yang benar
dalam pengurusan pajak. Seharusnya ia mengikuti aturan yang benar sehingga
pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak dapat masuk ke kas negara.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar